Correct Article 35
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Hibah Langsung yang masih aktif dan teregister dengan menggunakan kode bagian anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dialihkan kedalam bagian anggaran BRIN.
(2) Pengalihan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
