Correct Article 15
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Pengajuan permohonan pemutakhiran data registrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, harus melampirkan dokumen paling sedikit meliputi:
a. dokumen penerbitan registrasi Hibah;
b. dokumen perubahan perjanjian Hibah/dokumen yang dipersamakan, yang berupa dokumen asli/salinan yang dilegalisir oleh KPA penerima Hibah Langsung;
c. dokumen perjanjian Hibah awal/dokumen yang dipersamakan, yang berupa dokumen asli/salinan yang dilegalisir oleh KPA penerima Hibah Langsung;
d. ringkasan perjanjian Hibah baru yang ditandatangani oleh KPA;
e. ringkasan Hibah awal yang berupa dokumen asli/ salinan yang dilegalisir oleh KPA; dan
f. surat kuasa untuk menandatangani Hibah Langsung dari Kepala BRIN.
Your Correction
