Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan permohonan pemutakhiran data registrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, harus melampirkan dokumen paling sedikit meliputi: a. dokumen penerbitan registrasi Hibah; b. dokumen perubahan perjanjian Hibah/dokumen yang dipersamakan, yang berupa dokumen asli/salinan yang dilegalisir oleh KPA penerima Hibah Langsung; c. dokumen perjanjian Hibah awal/dokumen yang dipersamakan, yang berupa dokumen asli/salinan yang dilegalisir oleh KPA penerima Hibah Langsung; d. ringkasan perjanjian Hibah baru yang ditandatangani oleh KPA; e. ringkasan Hibah awal yang berupa dokumen asli/ salinan yang dilegalisir oleh KPA; dan f. surat kuasa untuk menandatangani Hibah Langsung dari Kepala BRIN.
Your Correction