Correct Article 14
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pemutakhiran data registrasi Hibah Langsung dilakukan atas dasar perubahan perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak Pemberi Hibah Langsung dan Penerima Hibah Langsung.
(2) Pemutakhiran data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan kepada unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang melaksanakan tugas di bidang evaluasi akuntansi dan setelmen, DJPPR untuk Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri dan kepada Kanwil
DJPb yang berasal dari dalam negeri.
(3) Unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan memproses pengajuan perubahan data registrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setelah menerima surat permohonan perubahan registrasi Hibah Langsung dari KPA yang disertai dengan dokumen persyaratan yang diperlukan.
(4) Dalam hal sudah tersedia Sistem Aplikasi dari DJPPR, maka pemutakhiran data regsitrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan menggunakan Sistem Aplikasi.
Your Correction
