Correct Article 8
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan kepada:
a. DJPPR untuk Hibah Langsung yang berasal dari Luar Negeri; atau
b. Kanwil DJPb untuk Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam hal:
a. Penerimaan Hibah Langsung untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; atau
b. penerimaan Hibah Langsung yang tidak sama dengan penerimaan Hibah Langsung sebelumnya.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit mencakup:
a. penentuan jenis Hibah;
b. bentuk Hibah Langsung; dan
c. penarikan Hibah Langsung.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. surat-menyurat;
c. rapat; dan/atau
d. komunikasi melalui sarana elektronik.
Your Correction
