Correct Article 6
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Hibah Langsung menurut sumbernya terdiri atas
a. Hibah dalam negeri; dan
b. Hibah luar negeri.
(2) Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga nonkeuangan dalam negeri;
c. pemerintah daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA;
e. lembaga lainnya; dan
f. perorangan.
(3) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari:
a. negara asing;
b. lembaga di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. lembaga multilateral;
d. lembaga keuangan asing;
e. lembaga nonkeuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
g. perorangan.
Your Correction
