Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah Langsung menurut sumbernya terdiri atas a. Hibah dalam negeri; dan b. Hibah luar negeri. (2) Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga nonkeuangan dalam negeri; c. pemerintah daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA; e. lembaga lainnya; dan f. perorangan. (3) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari: a. negara asing; b. lembaga di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga nonkeuangan asing; f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan g. perorangan.
Your Correction