Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah Langsung menurut bentuknya meliputi: a. Hibah uang; b. Hibah barang/jasa; atau c. Hibah surat berharga. (2) Hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. uang tunai; dan b. uang untuk membiayai kegiatan.
Your Correction