Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan negara dapat dikategorikan sebagai Hibah Langsung apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah; b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan c. uang/barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja Penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Your Correction