Correct Article 3
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Penerimaan negara dapat dikategorikan sebagai Hibah Langsung apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan
c. uang/barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja Penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Your Correction
