Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. kriteria, penggunaan, bentuk, dan sumber Hibah Langsung; b. konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung. c. perjanjian Hibah Langsung; d. registrasi dan pemutakhiran data Hibah Langsung; e. mekanisme pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang; f. mekanisme pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan g. monitoring dan evaluasi Hibah Langsung. (2) Pengaturan hibah dalam Peraturan Badan ini tidak mencakup penerimaan hibah pada Satuan Kerja yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum.
Your Correction