Correct Article 2
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. kriteria, penggunaan, bentuk, dan sumber Hibah Langsung;
b. konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung.
c. perjanjian Hibah Langsung;
d. registrasi dan pemutakhiran data Hibah Langsung;
e. mekanisme pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang;
f. mekanisme pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan
g. monitoring dan evaluasi Hibah Langsung.
(2) Pengaturan hibah dalam Peraturan Badan ini tidak mencakup penerimaan hibah pada Satuan Kerja yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum.
Your Correction
