Correct Article 36
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian project assignment berupa penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
1. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
a) kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan b) kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan;
2. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok; dan
3. evaluasi akademik dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen), diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh.
(3) penilaian project assignment berupa penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 60% (enam puluh persen) terdiri atas:
1. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan
dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian:
a) kemampuan peserta dalam menjelaskan ide kegiatan yang dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing;
b) kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan
2. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian:
a) kemampuan peserta dalam teknik menyajikan;
b) kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan c) kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
Your Correction
