Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana; b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan/biologi/kehutanan; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFTP.
Your Correction