Correct Article 15
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan/biologi/kehutanan;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFTP.
Your Correction
