Correct Article 11
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan Penyetaraan Jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi Teknisi Perkebunrayaan.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan pembekalan tugas Teknisi Perkebunrayaan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Your Correction
