Correct Article 9
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaran sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 272 (dua ratus tujuh puluh) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja; dan
c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 275 (dua ratus tujuh puluh lima) JP atau setara dengan 36 (tiga puluh enam) hari kerja.
(2) Skema penyelenggaraan pelatihan bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 31 (tiga puluh satu) hari e- learning.
Your Correction
