Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mata Pelatihan penugasan penyusunan laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. penugasan terdiri atas: 1. pembibitan; dan 2. pemeliharaan koleksi dan nonkoleksi; b. bimbingan penulisan laporan; dan c. presentasi hasil penugasan.
Your Correction