Correct Article 3
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. mengenal lebih dekat kebun raya;
b. eksplorasi;
c. registrasi koleksi;
d. pembibitan koleksi;
e. pemeliharaan koleksi;
f. pengelolaan herbarium dan bank biji;
g. pengembangan karir Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
h. integritas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagai aparatur sipil negara;
i. membangun komunikasi dalam tim efektif;
j. teknik penulisan laporan;
k. teknik presentasi laporan kegiatan; dan
l. evaluasi akademis.
Your Correction
