Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PJFAP dengan ketentuan sebagai berikut: a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PJFAP; dan b. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFAP dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Your Correction