Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar; dan b. penugasan penyusunan KAK Analisis Perkebunrayaan. (2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemahaman materi; b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan c. evaluasi akademik.
Your Correction