Correct Article 34
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Evaluasi dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PJFAP.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelatihan: dan
b. pascapelatihan.
(3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
(4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. peserta;
b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf d; dan
c. pelaksanaan pelatihan.
Your Correction
