Correct Article 31
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan pelatihan;
e. bimbingan penyusunan KAK Analis Perkebunrayaan;
f. seminar hasil penyusunan KAK Analis Perkebunyaan;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran
Your Correction
