Correct Article 27
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Penyelenggaraan PJFAP dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
