Correct Article 18
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister, apabila program sarjana maka harus memiliki bidang keilmuan yang sesuai dengan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan;
c. menduduki Jabatan Fungsional Analisis Perkebunrayaan ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAP.
(2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan memiliki:
a. rekam jejak dalam kerja sama Analis Perkebunrayaan; dan
b. KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi.
Your Correction
