Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister, apabila program sarjana maka harus memiliki bidang keilmuan yang sesuai dengan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan; c. menduduki Jabatan Fungsional Analisis Perkebunrayaan ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAP. (2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki: a. rekam jejak dalam kerja sama Analis Perkebunrayaan; dan b. KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi.
Your Correction