Correct Article 25
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFAP melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut:
a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24; dan
b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction
