Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan Penyetaraan Jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi Analis Perkebunrayaan. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan pembekalan tugas Analis Perkebunrayaan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Your Correction