Correct Article 7
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan PJFAP dilaksanakan melalui skema Pelatihan:
a. Klasikal;
b. Bauran; dan/atau
c. Jarak Jauh.
(2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran.
(3) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
Your Correction
