Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PyB pada instansi pengguna mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir kepada Kepala Badan. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melakukan verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dari instansi pengguna. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Utama. (4) Sekretaris Utama memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir kepada Kepala Badan. (5) Kepala Badan memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir kepada instansi pengguna dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan kebutuhan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction