Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan aspek Beban Kerja dan SKR penyelesaian kegiatan. (2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir melalui pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. mengidentifikasi aspek Beban Kerja berdasarkan rata-rata volume 3 (tiga) tahun terakhir atau target volume tahun berjalan; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir berdasarkan volume Beban Kerja, SKR, dan persentase kontribusi dari masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. (3) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction