Correct Article 5
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dilakukan melalui tahapan:
a. perhitungan; dan
b. pengusulan.
Your Correction
