Correct Article 2
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan:
a. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pembina; dan
b. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pengguna.
Your Correction
