Correct Article 41
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PJFADI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PJFADI; dan
b. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFADI dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Your Correction
