Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. penilaian Uji Kompetensi dengan bobot 60% (enam puluh persen). (2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut: 1. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan 2. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan; dan b. penilaian penugasan mata pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu dan kelompok. (3) Persentase penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Penilaian Proses Bimbingan Laporan Penugasan Analis Data Ilmiah dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian: 1. kemampuan peserta dalam penguasaan materi Penugasan Analis Data Ilmiah; dan 2. kemampuan peserta dalam menyusun Laporan Penugasan Analis Data Ilmiah; dan b. persentase hasil Penugasan Analis Data Ilmiah dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian: 1. kemampuan peserta dalam penguasaan materi Penugasan Analis Data Ilmiah; dan 2. kemampuan peserta dalam mengembangkan keterampilan teknis dan kreativitas. (4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus); b. baik dengan nilai 80,00 sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
Your Correction