Correct Article 35
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar, pemahaman materi, penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran, dan evaluasi akademik; dan
b. Uji Kompetensi meliputi penilaian proses Penugasan Analis Data Ilmiah dan presentasi hasil Penugasan Analis Data Ilmiah.
Your Correction
