Correct Article 31
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan pelatihan;
e. bimbingan penyusunan Penugasan Analis Data Ilmiah;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Your Correction
