Correct Article 17
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Analis Data Ilmiah;
c. menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFADI.
Your Correction
