Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Analis Data Ilmiah; c. menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFADI.
Your Correction