Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFADI melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut: a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Your Correction