Correct Article 3
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Mata Pelatihan untuk Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. pengenalan ilmu data dalam Analis Data Ilmiah;
b. penelusuran dan pengelolaan data dan informasi ilmiah;
c. pengumpulan dan persiapan data;
d. manajemen data;
e. basis data;
f. data mining;
g. analisis dan interpretasi data;
h. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analisis Data Ilmiah;
i. membangun komunikasi dan tim efektif;
j. teknik visualisasi data;
k. teknik penulisan dan publikasi ilmiah; dan
l. rancangan kerja analis data.
Your Correction
