Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mata Pelatihan untuk Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. pengenalan ilmu data dalam Analis Data Ilmiah; b. penelusuran dan pengelolaan data dan informasi ilmiah; c. pengumpulan dan persiapan data; d. manajemen data; e. basis data; f. data mining; g. analisis dan interpretasi data; h. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analisis Data Ilmiah; i. membangun komunikasi dan tim efektif; j. teknik visualisasi data; k. teknik penulisan dan publikasi ilmiah; dan l. rancangan kerja analis data.
Your Correction