Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan penyusunan program implementasi difusi dan komersialisasi teknologi; e. bimbingan penyusunan program implementasi difusi dan komersialisasi teknologi; f. monitoring dan evaluasi; dan g. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Your Correction