Correct Article 17
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah magister;
b. menduduki Jabatan Fungsional Analisis
Pemanfaatan Iptek ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
c. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pemanfaatan Iptek;
d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAPI.
(2) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berpendidikan sarjana keahlian dan/atau pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pemanfaatan Iptek.
Your Correction
