Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Analisis Pemanfaatan Iptek ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pemanfaatan Iptek; d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAPI. (2) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berpendidikan sarjana keahlian dan/atau pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pemanfaatan Iptek.
Your Correction