Correct Article 25
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFKKH melalui Pelatihan Bauran:
a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23; dan
b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24.
Your Correction
