Correct Article 23
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFAPI melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olah raga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet;
k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Your Correction
