Correct Article 11
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan Penyetaraan Jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dan/atau surat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Your Correction
