Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan sebagai berikut: a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 155 (seratus lima puluh lima) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja. b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 185 (seratus delapan puluh lima) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja. c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 185 (seratus delapan puluh lima) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja. (2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 20 (dua puluh) hari e- learning.
Your Correction