Correct Article 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. perencanaan dan pemanfaatan iptek;
b. manajemen kekayaan intelektual dan alih teknologi;
c. intermediasi iptek;
d. difusi iptek;
e. komersialiasi teknologi;
f. integritas aparatur sipil negara Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
g. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
h. teknik penulisan karya tulis ilmiah tentang pemanfaatan iptek;
i. membangun komunikasi dan tim efektif;
j. teknik presentasi; dan
k. evaluasi akademis.
Your Correction
