Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Masa jabatan anggota MAUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) selama 1 (satu) tahun.
(2) Anggota MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
