Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asesor yang melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 33 huruf b wajib bebas dari benturan kepentingan yang dinyatakan sebelum melaksanakan penilaian.
Your Correction