Correct Article 34
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Pelaksanaan dan penilaian presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan untuk menilai dan/atau menggali kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu kesatuan dengan proses pencapaian HKM yang dihasilkan oleh Asesi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Pelaksanaan dan penilaian presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. Sekretariat MAUK melaksanakan koordinasi dan/atau rapat persiapan dengan Tim Asesor;
b. Asesi memasuki ruangan/ruang virtual;
c. Tim Asesor membuka kegiatan Uji Kompetensi;
d. Asesi mempresentasikan portofolio HKM sesuai dengan yang diusulkan dalam durasi waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit;
e. Tim Asesor melakukan wawancara dan/atau tanya jawab dengan Asesi;
f. Tim Asesor menutup kegiatan Uji Kompetensi presentasi dan wawancara;
g. Asesi meninggalkan ruangan/ruang virtual;
h. masing-masing Asesor menilai sesuai dengan ketentuan dan menyerahkan hasil penilaian kepada MAUK melalui Sekretariat MAUK; dan
i. MAUK MEMUTUSKAN hasil penilaian Uji Kompetensi.
(3) Pelaksanaan presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib direkam sebagai bahan verifikasi MAUK dan evaluasi oleh Sekretariat MAUK.
(4) Formulir penilaian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Format berita acara keputusan hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tidak memenuhi syarat, usulan dikembalikan kepada pengusul.
(7) Dalam hal hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i memenuhi syarat, usulan dikembalikan kepada pengusul beserta surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi.
(8) Pengembalian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan kepada pejabat pengusul melalui akun pengusul di sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(9) Asesi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengusulkan kembali Uji Kompetensi.
(10) Surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
(11) Surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
