Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri atas: a. surat usulan Uji Kompetensi; dan b. HKM beserta data dukung sesuai dengan jenjang yang diuji. (2) Pemeriksaan persyaratan administrasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat MAUK. (3) Penilaian portofolio HKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh 1 (satu) Asesor yang ditunjuk oleh ketua Sekretariat MAUK. (4) Dalam hal Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur pejabat fungsional, wajib menduduki JF dengan jenjang paling kurang setara dengan jenjang JF yang diuji. (5) Penilaian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui verifikasi terhadap kesesuaian portofolio HKM pengusul dengan peraturan serta ketertelusuran dokumen pendukung. (6) Formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Hasil penilaian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada ketua Sekretariat MAUK. (8) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi syarat, usulan dikembalikan kepada pengusul. (9) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi syarat, usulan dikembalikan kepada pengusul beserta surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio. (10) Pengembalian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) disampaikan kepada pejabat pengusul melalui akun pengusul di sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. (11) Asesi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengusulkan kembali Uji Kompetensi penilaian portofolio. (12) Bagi usulan Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi, surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada pengusul setelah proses Uji Kompetensi presentasi dan wawancara dilaksanakan. (13) Surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction