Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
Uji Kompetensi penilaian portofolio perolehan HKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaan persyaratan administrasi;
b. penilaian; dan
c. penyampaian hasil.
Your Correction
