Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan melalui:
a. penilaian portofolio perolehan HKM; dan
b. presentasi dan wawancara.
(2) Uji Kompetensi presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan.
Your Correction
