Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PyB pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan surat keputusan atau ketetapan pemberhentian Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa kepada pejabat tinggi madya yang membidangi pembinaan JF pada BRIN melalui direktorat di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan Profesi.
Your Correction
