Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa; dan
b. kenaikan jenjang pada JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau
c. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.
(3) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia;
2. strata satu atau diploma empat untuk JF Analis Pemanfaatan Iptek dan Analis Data Ilmiah ahli pertama sampai dengan ahli madya;
3. strata dua untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli pertama sampai dengan ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, serta Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan
4. strata tiga untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli madya dan ahli utama.
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa terampil, mahir, dan penyelia;
2. strata satu atau diploma empat untuk JF Analis Data Ilmiah dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda sampai dengan ahli madya;
3. strata dua untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan
4. strata tiga untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli madya dan ahli utama.
(5) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
(6) Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang dan HKM prasyarat jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(9) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
