Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Peneliti, yaitu: a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda. 2. bagi Perekayasa, yaitu: a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda. 3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu: a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda. 4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu: a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda. 5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu diploma tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, Teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang terampil. e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; dan/atau c. terampil. (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah calon PNS diangkat menjadi PNS dan tanpa rekomendasi dari hasil pelaksanaan Uji Kompetensi paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction